Sabtu, 17 November 2012

Pengertian Wakaf Tunai


Secara bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” (berhenti) atau “waqfun” (terhenti). Kata ini terkandung maksud, bahwa harta benda yang telah diwakafkan adalah berhenti, tidak boleh dipindahkan. Baik dipindahkan dengan cara memberikan kepada orang lain (hibah), dengan cara menjual, dengan cara mewariskan, atau dengan bentuk-bentuk perpindahan lainnya. Atau, berarti “Habasa” (menahan) atau “habsun” (tertahan). Dari kata ini terkandung maksud sama seperti yang terkandung dalam kata wakaf, bahwa harta benda yang telah diwakafkan itu keadaannya tertahan atau ditahan. Maksudnya, tidak boleh dipindahtangankan, baik dengan cara menjual, menghibahkan, mewariskan atau lainnya.
Menurut istilah, wakaf adalah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Demikian Sayid Sabiq mendefinisikannya dalam kitabnya Fiqhussunnah: 14 : 148. Para ahli hukum Islam lainnya, hampir sama dengan Sayid Sabiq dalam medefinisikan wakaf tersebut. Imam Abu Hanifah, misalnya, yang menyatakan wakaf adalah menahan benda dan memberikan hasilnya. Golongan Malikiyah menyatakan, wakaf adalah menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik manfaat tersebut berupa sewa atau hasilnya, untuk diserahkan kepada orang yang berhak, dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa yang dikehendaki orang yang mewakafkan (wakif). Sementara jumhur ulama mendefinisikan wakaf, dengan menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang.

Dari beberapa definisi tersebut dapat difahami bahwa wakaf adalah memberikan manfaat benda kepada pihak lain, baik perorangan atau umum, di mana bendanya tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.
Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan tanah milik, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Definisi hampir sama diberikan oleh Kompilasi Hukum Islam, bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Sementara pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.
Demikian pengertian wakaf secara umum. Sedang pengertian Wakaf Tunai dapat diuarikan berikut.
Wakaf tunai merupakan produk hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tantang Wakaf. Pasal 16 Undang-Unang tersebut, menyatakan bahwa:
§ Harta benda wakaf terdiri dari:
§  Benda tidak bergerak; dan
§  Benda bergerak
§ Benda tidak bergerak meliputi:
§  Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
§  Bangunan atau bagian yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
§  Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
§  Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
§  Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.
§ Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikosumsi, meliputi:
§  uang;
§  logam mulia.
§  Surat berharga.
§  kendaraan.
§  Hak atas kekayaan intelektual.
§  Hak sewa; dan.
§  Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari bunyi pasal di atas, diperoleh kesimpulan tentang wakaf tunai, adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Wakaf secara umum telah dikenal sejak awal Islam. Bahkan masyarakat sebelum Islam telah mempraktekkan perbuatan sejenis wakaf, tapi dengan nama lain, bukan wakaf. Karena praktek sejenis wakaf telah ada di masyarakat sebelum Islam, tidak terlalu menyimpang kalau wakaf dikatakan sebagai kelanjutan dari praktek masyarakat sebelumnya. Sedang wakaf tunai mulai dikenal pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir.
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf sangat menggembirakan. Pada masa ini, wakaf tidak hanya terbatas pada benda tidak bergerak, tapi juga benda bergerak semisal wakaf tunai. Tahun 1178 M/572 H, dalam rangka menyejahterakan ulama dan kepentingan misi madhab Sunni, Salahuddin Al-Ayyubi menetapkan kebijakan bahwa orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Tidak ada penjelasan, orang Kristen yang datang dari Iskandar itu membayar bea cukai dalam bentuk barang atau uang? Namun lazimnya bea cukai dibayar dengan menggunakan uang. Uang hasil pembayaran bea cukai itu dikumpulkan dan diwakafkan kepada para fuqaha’ (juris Islam) dan para keturunannya.

Tidak ada komentar: