Secara bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa”
(berhenti) atau “waqfun” (terhenti). Kata ini terkandung maksud, bahwa harta
benda yang telah diwakafkan adalah berhenti, tidak boleh dipindahkan. Baik
dipindahkan dengan cara memberikan kepada orang lain (hibah), dengan cara
menjual, dengan cara mewariskan, atau dengan bentuk-bentuk perpindahan lainnya.
Atau, berarti “Habasa” (menahan) atau “habsun” (tertahan). Dari kata ini
terkandung maksud sama seperti yang terkandung dalam kata wakaf, bahwa harta
benda yang telah diwakafkan itu keadaannya tertahan atau ditahan. Maksudnya,
tidak boleh dipindahtangankan, baik dengan cara menjual, menghibahkan,
mewariskan atau lainnya.
Menurut istilah, wakaf adalah menahan harta dan memberikan
manfaatnya di jalan Allah. Demikian Sayid Sabiq mendefinisikannya dalam
kitabnya Fiqhussunnah: 14 : 148. Para ahli hukum Islam lainnya, hampir sama
dengan Sayid Sabiq dalam medefinisikan wakaf tersebut. Imam Abu Hanifah,
misalnya, yang menyatakan wakaf adalah menahan benda dan memberikan hasilnya.
Golongan Malikiyah menyatakan, wakaf adalah menjadikan manfaat benda yang
dimiliki, baik manfaat tersebut berupa sewa atau hasilnya, untuk diserahkan kepada
orang yang berhak, dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa
yang dikehendaki orang yang mewakafkan (wakif). Sementara jumhur ulama
mendefinisikan wakaf, dengan menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan
tetap utuhnya barang.
Dari beberapa definisi tersebut dapat difahami bahwa wakaf
adalah memberikan manfaat benda kepada pihak lain, baik perorangan atau umum,
di mana bendanya tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.
Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang
Perwakafan tanah milik, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum
yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan
melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau
keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
Definisi hampir sama diberikan oleh Kompilasi Hukum Islam, bahwa
wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum
yang memisahkan sebagian benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya
guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Sementara pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004
tentang Wakaf, mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk
memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut
syariat.
Demikian pengertian wakaf
secara umum. Sedang pengertian Wakaf Tunai dapat diuarikan berikut.
Wakaf tunai merupakan produk hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tantang Wakaf. Pasal 16 Undang-Unang tersebut, menyatakan bahwa:
Wakaf tunai merupakan produk hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tantang Wakaf. Pasal 16 Undang-Unang tersebut, menyatakan bahwa:
§
Harta
benda wakaf terdiri dari:
§
Benda
tidak bergerak; dan
§
Benda
bergerak
§
Benda
tidak bergerak meliputi:
§
Hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
§
Bangunan
atau bagian yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
§
Tanaman
dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
§
Hak
milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
§
Benda
tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang-undangan.
§
Benda
bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang
tidak bisa habis karena dikosumsi, meliputi:
§
uang;
§
logam
mulia.
§
Surat
berharga.
§
kendaraan.
§
Hak
atas kekayaan intelektual.
§
Hak
sewa; dan.
§
Benda
bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dari
bunyi pasal di atas, diperoleh kesimpulan tentang wakaf tunai, adalah wakaf
yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk
uang tunai.
Wakaf
secara umum telah dikenal sejak awal Islam. Bahkan masyarakat sebelum Islam
telah mempraktekkan perbuatan sejenis wakaf, tapi dengan nama lain, bukan
wakaf. Karena praktek sejenis wakaf telah ada di masyarakat sebelum Islam,
tidak terlalu menyimpang kalau wakaf dikatakan sebagai kelanjutan dari praktek
masyarakat sebelumnya. Sedang wakaf tunai mulai dikenal pada masa dinasti
Ayyubiyah di Mesir.
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf sangat
menggembirakan. Pada masa ini, wakaf tidak hanya terbatas pada benda tidak
bergerak, tapi juga benda bergerak semisal wakaf tunai. Tahun 1178 M/572 H,
dalam rangka menyejahterakan ulama dan kepentingan misi madhab Sunni,
Salahuddin Al-Ayyubi menetapkan kebijakan bahwa orang Kristen yang datang dari
Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai. Tidak ada penjelasan, orang
Kristen yang datang dari Iskandar itu membayar bea cukai dalam bentuk barang
atau uang? Namun lazimnya bea cukai dibayar dengan menggunakan uang. Uang hasil
pembayaran bea cukai itu dikumpulkan dan diwakafkan kepada para fuqaha’ (juris
Islam) dan para keturunannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar