Salah satu solusi yang dapat
mengatasi permasalahan Fakir Miskin di wilayah DKI Jakarta adalah dengan adanya
perintah kepada orang yang berkemampuan
( berharta ) untuk menunaikan
kewajiban membayar zakatnya. Perintah tersebut tidak hanya semata - mata untuk
meringankan beban penderitaan simiskin yang lemah, namun mendidik sikaya agar
tak berlaku tamak, rakus dan bakhil. Selain itu zakat akan membersihkan harta
dan hak - hak orang miskin yang ada didalamnya dan mensucikan serta berbuah
berkah yang melahirkan kebahagiaan. Sebagaimana Firman Allah SWT.
“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka….” ( QS At-Taubah :
103 )
Suatu kebanggaan dan kehormatan bagi
kami dari BMT Husnayain melalui Amilin ZISF jika Bapak / Ibu / Saudara
memberikan amanah kepada kami guna menerima dan menyalurkan zakat, infaq,
shadaqah dan fidyah Bapak / Ibu / Saudara yang senantiasa dilapangkan rizqinya
oleh Allah SWT. Insya Allah, kami akan mengemban amanah Bapak / Ibu / Saudara
dengan dilandasi keikhlasan sesuai syariat.
LANDASAN SYARIAT
AL- QUR’AN
“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka. Dan berdo’alah untuk mereka . sesungguhnya
doa kamu itu ( mengadu ) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar
lagi maha mengetahui” ( At-Taubah : 103 )
AL-
HADIST
“ Dari Abu
Hurairah ra, katanya Rasulullah SAW bersabda: ‘’ barangsiapa diberi Allah
kekayaan, tetapi tidak dibayarkan zakatnya, nanti di hari kiamat hartanya itu
akan menjadi ular yang mempunyai dua titik hitam sebelah atas kedua matanya,
kemudian ular itu dikalungkan ke lehernya dan menggigit pipinya . seraya
berkata inilah aku harta yang kamu tumpuk-tumpuk. “ kemudian nabi membaca ayat
Al-qur’an Surat Ali’Imran: 180 ( HR. Bukhori )
PENGERTIAN DAN KETENTUAN ZAKAT
l Zakat mempunyai pengertian suci atau
tumbuh. Sehingga Insya Allah harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci
dan berkembang tumbuh menjadi semakin banyak.
l Zakat wajib dikeluarkan apabila
memenuhi ketentuan sbb.
l Mencapai nishab artinya bila nilai
harta / benda yang dimiliki mencapai batas minimum dikenai wajib zakat
l Mencapai haul artimya harta yang
tersimpan mencapai waktu selama satu tahun hijriyah ( Qomariyah )
l Zakat hasil panen, zakat penghasilan
/ profesi, barang temuan, bonus dan hadiah dkeluarkan setiap kali menerima /
mendapatkan.
JENIS - JENIS ZAKAT
l Zakat atas Simpanan berupa Emas dan
Perak
l Zakat Perdagangan dan Perusahaan Perindustrian
l Zakat Hasil Tanaman dan Tumbuh -
Tumbuhan
l Zakat Binatang Ternak
l Zakat Tabungan dan Deposito
l Zakat Saham
l Zakat Simpanan ( Investasi ) berupa
Tanah, Rumah, Kendaraan dan lain-lain.
l Zakat Penghasilan / Profesi
l Zakat Fitrah
Zakat atas
Simpanan berupa Emas dan Perak
l Nishab emas seberat 85 gram sedangkan
perak 624 gram ( sesuai dengan harga pasar )
l Besarnya zakat 2.5 % pertahun
l Khusus untuk perhiasan yang dipakai
dikenakan zakat hanya sekali, yakni sebesar 2.5 % pertahun
Zakat Perdagangan
dan Perusahaan Perindustrian
l Dikenakan atas nilai barang dagangan
dan produksi dengan memperhatikan utang piutang pada saat zakat dikeluarkan
l Mencapai nisab senilai 85 gram emas
l Besarnya zakat 2.5 % pertahun
Zakat
Hasil Tanaman dan Tumbuh – Tumbuhan
l Nishab padi-padian dan sejenisnya
sebanyak 520 kilogram atau 630 liter beras atau 960 liter padi
l Besarnya zakat:
l Dengan pengolahan intensif ( system
irigasi ) sebesar 5 % ( lima persen )
l Tanpa pengolahan intensif ( tanpa
system irigasi ) sebesar 10 % ( sepuluh
persen )
l Nisahab tanaman lain senilai 5 gram
emas harga pasar zakatnya sebesar 2.5 % ( dua setengah persen )
l Besar zakat selain padi-padian
sebesar 2.5 % ( dua setengah persen )
l Zakat dikeluarkan setiap kali panen
Zakat
Binatang Ternak
l Nishab ternak kambing adalah 40 ekor,
sedangkan sapi dan kerbau sebanyak 30 ekor, zakatnya 1 (satu ) ekor setiap
nishab pertahun
l Nishab ternak lainnya senilai 85 gram
emas ( harga pasar ) zakatnya sebesar 2.5% ( dua setengah persen ) pertahun.
Zakat
Penghasilan / Profesi
l Nishab penghasilan / gaji setara
nilai harga padi-padian sebanyak 520
kilogram
l Besarnya zakat 2.5 % ( dua setengah
persen ) dari penerimaan / pendapatan
l Dikeluarkan setiap menerima penghasilan
atau secara bulanan. Jika belum pernah dikeluarkan boleh diakumulasi setelah
setahun
l Apabila penghasilan yang sudah
dikeluarkan zakat ini digunakan untuk membeli tanah / rumah, kendaraan,
perhiasan dan lain-lain untuk dipakai sendiri. maka barang-barang terebut sudah
dikenakan zakat.
Zakat
Fitrah
l Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi
setiap muslim / muslimah yang punya kelebihan makanan, baik untuk dirinya
maupun untuk orang-orang yang wajib diberikan pada hari raya dan malamnya.
l Setiap kepala keluarga wajib membayar
zakat fitrah bagi seluruh anggota keluarga dan orang-orang yang berada dalam
tanggungannya yang mereka belum mampu membayar sendiri.
l Zakat fitrah adalah dalam bentuk
makanan pokok ( beras ) atau dengan uang.
l Besarnya zakat fitrah adalah 1 sha’
atau kurang lebih 2.5 kilogram atau 3.5 liter beras. Bila dibayarkan dengan
uang, maka seharga jenis beras yang dimakan sehari-hari, misalnya: jika beras
yang biasa dikonsumsi seharga Rp. 3.000,-/Kg, maka zakat berupa uang adalah
sebesar Rp. 7.000,-
l Zakat fitrah hanya sah bila
dikeluarkan selama bulan ramadhan.
Infaq dan
Shadaqah
l Disamping zakat, Islam sangat
menganjurkan untuk menunaikan infaq dan shadaqah, yakni mengeluarkan sebagian
rizki / harta kita dijalan Allah tanpa harus mencapai nishab dan haul seperti
yang berlaku pada zakat
l Infaq dan shadaqah sangat dianjurkan,
baik kepada mereka yang sudah wajib zakat artinya disamping menunaikan zakat,
juga dianjurkan menunaikan infaq / shodaqah - maupun mereka yang belum terkena
wajib zakat.
l Infaq dan shodaqah ini disamping untuk
menyantuni faqir miskin, kaum dhuafa, juga digunakan untuk kemaslahatan umat,
seperti pembangunan Masjid / Musholla,
Sekolah dan lain-lain.
Fidyah
l Fidyah berarti menebus atau mengganti
shoum Ramadhan dengan mengeluarkan sejumlah bahan makanan pokok atau dengan
uang yang senilai untuk diberikan kepada yang berhak
l Fidyah hanya diperuntukan bagi
orang-orang yang tidak mampu melaksanakan shoum, seperti usia lanjut atau sakit
menahun yang susah untuk sembuh.
l Besarnya fidyah adalah 0.5 sha’ atau
kurang lebih 1.25 kilogram beras perhari perorang. Jika dibayarkan dengan uang
maka senilai beras yang dikonsumsi setiap hari.
TERIMAKASIH
ATAS PERHATIANNYA,
SEMOGA MENDAPAT RIDHO ALLAH SWT
Ketua Dewan Baitul Maal husnayan
Asmuni Tahir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar