Selasa, 30 Juli 2013

"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat kamu membersihkan dan mensucikan mereka…“  (Alt Taubah : 103)

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Segala Puji bagi Allah SWT yang telah memberikan ni’mat iman dan Islam serta limpahan rahmat-Nya, Shalawat dan salam bagi uswah kita Nabi Muhammad SAW.

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan kemuliaan, yang didalammnya terdapat  Lailatul Qadr, satu malam yang lebih baik dari seribu bulan . Bulan Ramadhan membuka peluang bagi kaum muslimin untuk beramal sebanyak-banyaknya karena pada bulan itu   Allah SWT akan   melipat gandakan setiap amalan hamba-Nya.

Pada bulan ramadhan ini Mitra Pengelola Zakat Baitul Maal Wat Tamwil Husnayain (MPZ BMT Husnayain ) bermaksud mengajak mengembalikan semangat dari  tujuan zakat dengan berperan serta dalam menerima dan menyalurkan Zakat, Infaq, Shadaqah, Fidyah dan Wakaf untuk membantu saudara-saudara kita yang kurang mampu, berupa program yang kami cantumkan ini.

Sabtu, 12 Januari 2013

ORANG TUA ASUH

BERKAH MENJADI ORANG TUA ASUH 


Pembinaan Rohani Anak Yatim
Wisata Rohani Anak Ytim

Mentoring Anak Yatim

Inginkah hati anda menjadi lembut dan damai? Rasulullah SAW memberi resep untuk hati  kalian “ Bila engkau ingin hati menjadi lembut dan damai serta mencapai keinginanmu, sayangilah anak yatim, usaplah kepalanya dan berilah dia, niscaya hatimu akan senang serta lembut dan keinginanmu akan tercapai”. (HR. Thabrani)

Hadis tersebut memberikan pelajaran kepada kita bahwa salah satu sarana untung menenangkan batin dan mendamaikan hati adalah mendekati anak yatim, terlebih yatim piatu. Mengusap kelapa mereka dan memberinya makan dan minum, (pendidikan) merupakan symbol kepedulian dan perhatian serta tanggung jawab terhadap anak yatim.

Berbuat baik terhadap anak yatim bukanlah sekedar turut membantu menyelesaikan lapar dan dahaga sosialnya, tetapi disisi lain termasuk didalamnya mencakupi bidang pendidikan dan perbuatan itu merasuk kedalam batin, menentramkan hati lewat pembinaan rohani. Sehingga dapat mendamaikan perasaan hati yang memberikan perhatian kepada mereka (Orang Tua Asuh). Berbagai ayat al qur’an dan hadist nabi banyak membicarakan betapa mulianya kedudukan anak yatim di mata Allah SWT. Didalam surat Ad Dhuha ayat 9 Allah SWT melarang untuk melakukan kekerasan terhadap anak yatim. Firman Allah SWT : “Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang”.

Baitul Maal merupakan unti social lembaga keuangan mikro syariah (BMT Husnayain), yang senantiasa giat melakukan peranan socialnya terhadap masyarakat dhuafa dan anak yatim yang benar-benar kongkrit dan telah dirasakan oleh mereka. Maka dari itu kami mengajak Bapak/Ibu/Sdr/i serta para dermawan yang mempunyai kelebihan harta untuk sama-sama membantu meringankan beban pendidikan mereka dengan menjadi Orang Tua asuh. Dalam hal ini kami pihak Lembaga akan memberikan laporan tentang kegiatan anak tersebut setiap semester.

PROGRAM KEGIATAN BAITUL MAAL

  1. Beasiswa Pendidikan Yatim dan Dhuafa
  2.  Santunan Fakir Miskin
  3. Pembinaan Keagamaan bagi anak-anak asuh dan orang tua/ wali
  4. Pembiayaan kKebajikan Tanpa Bagi Hasil
  5. Program Orang Tua asuh
  6. Program buka buasa bersama setiap bulan Ramadhan dan kaum Fakir Miskin
  7. Memberikan pelayanan informasi bagi yang membutuhkan mobil jenezah gratis 
  8. Membantu Korban bencana Alam
  9. Pengobatan Gratis
  10. Kunjungan Wisata Rihani
  11. Pemberdayaan Kaum Dhuafa
  12. Pemotongan hewan Qurban setiah Hari Raya Idul Adha
  13. Bimbingan Baca Tulis Al Qur’an untuk umum

SYARAT MENJADI ANAK ASUH
  1. Pas Photo Terbaru 4 x 6 2 lembar
  2.  Foto Copy Raport terakhir
  3. Foto Copy Orang Tua wali
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Foto Copy surat keterangan tidak mampu
  6. Surat keterangan kematian ayah

SYARAT MENJADI ORANG TUA ASUH
1.       Mengsisi  Formulir

Selasa, 08 Januari 2013

Doa Agar Mudah Melunasi Hutang

Doa Pertama

Dari Abu Wail berkata: "Ada seorang (budak) laki-laki datang kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dan berkata, "Wahai amirul mukminin, saya tidak mampu melunasi uang syarat pembebasan saya, maka bantulah saya!"

Mendengar hal itu, Ali bin Abi Thalib berkata, "Maukah engkau apabila aku ajarkan kepadamu beberapa patah kata yang telah diajarkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam kepadaku. Dengan beberapa patah kata itu, seandainya engkau memiliki hutang sebesar gunung Shir niscaya Allah akan membayarkan hutangmu. Bacalah:  
اللهُمَّ اكْفِنِي بِحَلالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
"Ya Allah, cukupilah aku dengan rizki-Mu yang halal sehingga aku terhindar dari rizki yang haram dan perkayalah aku dengan karunia-Mu sehingga aku tidak meminta kepada selain-Mu."             (HR. Tirmidzi no. 3563, Ahmad no. 1319 dan Al-Hakim no. 1973)

Doa Kedua
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa salam berdoa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الهَمِّ وَالحَزَنِ، وَالعَجْزِ وَالكَسَلِ، وَالجُبْنِ وَالبُخْلِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ، وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ
"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegalauan dan kesedihan, kelemahan dan kemalasan, kepengecutan dan kekikiran, belitan hutang dan penindasan orang." (HR. Bukhari no. 6369)

Doa ketiga
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam berdoa dalam shalatnya:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا، وَفِتْنَةِ المَمَاتِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ المَأْثَمِ وَالمَغْرَمِ

"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Al-Masih Dajjal, aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan hutang."

Aisyah bertanya, "Wahai Rasulullah, Anda sering sekali berlindung dari hutang."
Maka beliau menjawab, "Jika seseorang telah berhutang, maka jika berbicara niscaya ia (bisa) berkata dusta dan jika berjanji niscaya ia bisa mengingkari." (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 589)

Semoga Allah melindungi kita dari jeratan hutang dan semoga Allah memberi kita kemampuan untuk melunasi hutang kita saat kita terjerat oleh hutang. Wallahu a'lam bish-shawab.

Rabu, 26 Desember 2012

Berbagi 2,5 %

Tunaikan 2,5 % penghasilan anda, untuk memberikan kebahagiaan dan mengurangi beban bagi mereka, mungkin bagi anda jumlah nominal itu sangatlah kecil, tapi bagi mereka jauh lebih berharga, salurkan zakat,infaq dan shodaqoh melalui menu DONASI kami.


Minggu, 23 Desember 2012

Ayo Berzakat


Salah satu solusi yang dapat mengatasi permasalahan Fakir Miskin di wilayah DKI Jakarta adalah dengan adanya perintah kepada orang yang berkemampuan
( berharta ) untuk menunaikan kewajiban membayar zakatnya. Perintah tersebut tidak hanya semata - mata untuk meringankan beban penderitaan simiskin yang lemah, namun mendidik sikaya agar tak berlaku tamak, rakus dan bakhil. Selain itu zakat akan membersihkan harta dan hak - hak orang miskin yang ada didalamnya dan mensucikan serta berbuah berkah yang melahirkan kebahagiaan. Sebagaimana Firman Allah SWT.
 “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka….” ( QS At-Taubah : 103 )

Rabu, 21 November 2012

Lebaran Anak Yatim BMT Husnayain

Rihlah bersama anak-anak yatim binaan BMT Husnayain
10 Muharam 1434 Hijriyah,
Tempat             : Pasir Putih / Anyer
Hari / Tanggal   : Minggu 24 Nopember 2012

berbagi senyum keceriann bersama anak yatim, dan berbagi kebahagiaan di bulan Muharam 1434 H.
dapat berpartisi pasi melalui donasi BMT Husnayain.

Sabtu, 17 November 2012

Pengertian Wakaf Tunai


Secara bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” (berhenti) atau “waqfun” (terhenti). Kata ini terkandung maksud, bahwa harta benda yang telah diwakafkan adalah berhenti, tidak boleh dipindahkan. Baik dipindahkan dengan cara memberikan kepada orang lain (hibah), dengan cara menjual, dengan cara mewariskan, atau dengan bentuk-bentuk perpindahan lainnya. Atau, berarti “Habasa” (menahan) atau “habsun” (tertahan). Dari kata ini terkandung maksud sama seperti yang terkandung dalam kata wakaf, bahwa harta benda yang telah diwakafkan itu keadaannya tertahan atau ditahan. Maksudnya, tidak boleh dipindahtangankan, baik dengan cara menjual, menghibahkan, mewariskan atau lainnya.
Menurut istilah, wakaf adalah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Demikian Sayid Sabiq mendefinisikannya dalam kitabnya Fiqhussunnah: 14 : 148. Para ahli hukum Islam lainnya, hampir sama dengan Sayid Sabiq dalam medefinisikan wakaf tersebut. Imam Abu Hanifah, misalnya, yang menyatakan wakaf adalah menahan benda dan memberikan hasilnya. Golongan Malikiyah menyatakan, wakaf adalah menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik manfaat tersebut berupa sewa atau hasilnya, untuk diserahkan kepada orang yang berhak, dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa yang dikehendaki orang yang mewakafkan (wakif). Sementara jumhur ulama mendefinisikan wakaf, dengan menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang.